Competent Person PERHAPI

  • Komite Sistim Implementasi CP
  • Daftar Online
  • Event
  • Daftar Nama Competent Person PERHAPI

Competent Person

  • Halaman Utama
  • Latar Belakang
  • Mengapa Competent Person
  • Siapa Competent Person
  • Kewajiban Competent Person
  • Etika dan Disiplin
  • Sanksi dan Rehabilitasi
  • Contact us

download

  • Kode KCMI
  • Formulir


The News
Etika dan Disiplin PDF Print E-mail

Etika dan Disiplin

1. Etika

Sesuai dengan pengertian etika profesi, maka etika Profesi Competent Person dapat didefinisikan sebagai (1) studi tentang berbagai pemasalahan moral yang dihadapai dan keputusan moral yang harus harus diambil oleh individu maupun organisasi dalam praktek rekayasa. (2) studi yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan tentang tindakan bermoral, sifat, cita-cita dari hubungan manusia dan organisasi yang terlibat dalam pengembangan teknologi.

Walaupun permasalahan moral, khususnya yang menyangkut dilema moral yang kompleks banyak menyita hampir seluruh waktu dan perhatian insinyur, masalah-masalah yang lebih mendasar seperti penentuan karakter insinyur, perumusan cita-cita insinyur dan pemahaman hubungan-hubungan yang terjadi berkaitan dengan moral merupakan fokus penting yang tidak dapat diabaikan.

Melihat luasnya dan besamya dampak yang akan diakibatkan oleh kegiatan rekayasa baik saat ini maupun yang akan datang maka walaupun etika Profesi Competent Person lebih ditekankan kepada insinyur, akan tetapi pihak-pihak lain pun yang berkaitan dengan rekayasa tetap terlibat. Pihak-pihak lain tersebut adalah pebisnis teknologi, ilmuan, manajer, karyawan, penyelia, teknisi, pejabat pemerintah, ahli hukum dan masyarakat umum.


2. Kode Etik


Anggota Perhapi terdiri dari individu-individu yang kualified dan professional serta para ahli yang bekerja di sektor penambangan mineral baik dari latar belakang ilmu keteknikkan, sains maupun ilmu sosial. Organisasi Perhapi dikenal sebagai organisasi profesi yg bergerak dibidang pertambangan mineral dan batubara.
Organisasi Perhapi mengharapkan para anggotanya mempunyai standar profesional yang tinggi dan beretika dan menghargai kemanusiaan yang ada didalam komunitasnya, menghargai/menghormati lingkungan hidup dan berusaha melakukan pencapaian prestasi yg berstandard internasional dalam bidang industri mineral dan batubara.


Kode etik Perhapi merupakan inti dari sistem nilai didalam Organisasi Perhapi yang telah disepakati oleh semua anggota perhapi. Semua anggota perhapi telah menerima dan berkomitmen untuk melaksanakan semua prinsip-prinsip yang ada didalam kode etika Perhapi. Setiap pelanggaran kode etik yang diketahui oleh anggota perhapi lainnya wajib dilaporkan kepada organisasi Perhapi, dan kepada anggota yang melanggar harus diberi sanksi yg tegas berdasarkan peraturan organisasi tanpa pilih buluh.


Tujuan dari kode etik adalah untuk membuat setiap anggota Perhapi berkomitmen untuk melaksanakan, menjunjung tinggi dan meningkatkan integritas personnal dan integritas profesi dan memastikan integritas Perhapi berdiri tegak didalam masyarakat.
Setiap ketentuan di dalam kode etik Perhapi harus menjujung tinggi semangat kompetisi dan saling menopang sehingga sehingga dicapai masyarkat perhapi yang merdeka dan cerdas.

 

1). Kode Etik Perhapi

  1. Menjunjung tinggi dan bertanggung jawab terhadap keselamatan, kesehatan, kesejahteran masyarakat umum serta bertanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan hidup, peningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja ditempat kerja serta senantiasa menjaga kelangsungan tersedianya sumberdaya bagi kegiatan produksi.
  2. Bertindak dalam rangka mempertahankan kepercayaan masyarakat umum terhadap profesi ini dan tidak membiarkan persepsi yang salah berkembang terhadap kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya serta selalu mempertahankan kehormatan, integritas dan harga diri dalam usaha mendapatkan pekerjaan dari pemberi kerja atau pemakai jasa.
  3. Memberikan jasa berupa konsultansi, konsultansi atau pelaksanaan pekerjaan hanya pada bidang–bidang yang diyakini dapat dilaksanakan berdasarkan kompetensi yang dimilikinya dan dilakukan secara sungguh-sungguh, teliti, penuh dedikasi, bersikap jujur, menghargai dan beritikad baik kepada pemakai jasa tersebut.
  4. Bertindak loyal, menjaga kerahasiaan, menghindari terjadinya konflik kepentingan dengan pemakai jasa dan/atau perusahaan tempat bekerja, menjelaskan secara terbuka kepada pemakai jasa dan/atau perusahaan tempat bekerja apabila terjadi kesalahan dalam menilai atau mengambil keputusan serta bertindak tanpa kompromi terhadap pelanggaran keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum.
  5. Bertindak adil dalam persaingan, menghargai dan beritikad baik terhadap sesama rekan seprofesi, memberikan pujian jika patut untuk diberikan serta siap untuk menerima dan memberikan saran dan/atau kritik yang dinyatakan secara jujur dan terbuka.
  6. Menghargai hak-hak karyawan dan bawahan dengan mematuhi kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya, memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang, adil, peduli terhadap peningkatan jenjang karir mereka serta bertanggung jawab dalam peningkatan kemampuan, ketrampilan dan kompetensinya.
  7. Melaporkan kepada asosiasi profesi atau lembaga-lembaga terkait atas keputusan atau tindakan berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan baik oleh rekan seprofesi maupun pihak lain dan ternyata telah melanggar prinsip-prinsip moral maupun hukum yang berlaku.
  8. Meningkatkan kemampuan kompetensinya, meningkatkan pengetahuan dan keahlian pada saat bekerja, menuntut hak-hak untuk mendapatkan kesempatan mengikuti program peningkatan profesional dan hak-hak untuk mendapat penghargaan dan kompensasi yang sesuai dengan ujuk laku profesionalnya
  9. Meningkatkan pemahaman dan pengertian masyarakat umum terhadap seluruh aspek pekerjaan yang dilakukan dan melindungi citra profesi ini dari pengertian dan pemahaman yang salah.
  10. Pada saat diperlukan akan memberikan opini, penyataan dan bukti-bukti secara jujur dan terbuka, tidak memihak, serta yakin memiliki kompetensi yang cukup untuk melakukan hal ini kepada pihak-pihak yang berhak untuk mendapatkannya.

2). Pedoman Umum Kode etik

Kode etik disini mengandung definisi/istilah yang luas untuk mengakomodasi banyaknya situasi etik yang kompleks yang dihadapi oleh para anggota Perhapi dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari. Pedoman ini bertujuan untuk membantu atau mengarahkan setiap anggota Perhapi dalam membuat keputusan etik, dengan mengedepankan nilai standard profesional sehingga reputasi dan intergritas Perhapi di dalam masyarakat terjaga.

Bila ada dari anggota perhapi mengalami keraguan dalam mengambil keputusan etik didalam lingkungan pekerjaannya, maka dia disarankan untuk menghubungi/berkonsultasi dengan Perhapi. Semua informasi yang berkaitan dengan hal tersebut kerahasiaanya akan dijaga.

 

3). Interaksi dengan masyarakat

Setiap anggota perhapi harus melakukan pekerjaan profesionalnya biasanya selalu berhubungan dgn mayarakat, untuk itu anggota Perhapi harus mampu memperlihat kepada masyarakat standar kerja yang tinggi. yang dimaksud dengan “masyarakat” disini adalah masyarakat dalam arti seluas-luasnya, termasuk masyarakat yg berada di lingkungan kerja anggota Perhapi.

Setiap anggota Perhapi tidak diperkenankan melakukan kompromi tehadap keselamatan kerja/safety atau kesehatan lingkungan dari masyarakat dan selalu bekerja sesuai dengan standard teknik yang telah disepakati.

Anggota Perhapi harus aktif untuk menghilangkan terjadinya diskriminasi terhadap rekan sekerja di dalam lingkungan pekerjaannya dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dalam kesempatan berprestasi.

Anggota Perhapi ketika melakukan presentasi atau diskusi yang bersifat publik tentang pertambangan, seharusnya hanya memberikan berpendapat pada bidang keahlian yang dikuasainya saja, selalu berkata jujur dan menjunjung tinggi intergritas dari profesinya dan organisasi Perhapi, dan tidak mengatas namakan Perhapi untuk setiap pendapatnya bila tidak ada persetujuan formal dari organisai Perhapi.

Bila anggota Perhapi diminta sebagai saksi ahli dalam kasus hukum, anggota Perhapi tersebut harus memberikan pendapat atau penilaian yang profesional dan objektif serta tidak memberikan advokasi yg menyesatkan kepada kepihak pihak-pihak yang sedang berperkara. Sebagai saksi ahli, anggota Perhapi tersebut harus mempersiapkan diri degan baik dan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman yg dibutuhkan, sehingga dapat menyatakan kebenaran dalam kasus yg sedang diperkarakan.

 

4. Interaksi client dan Pemberi Kerja

 

Didalam semua aktivitas perkerjaan profesionalnya, baik itu ketika bekerja sebagai sebagai pegawai atau pekerjaan yang berasal dari klien, anggota perhapi harus memperlihatkan loyalitas dan bekerja dengan semangat niat baik , terbuka dan komunikasi dengan lugas dan tegas serta transparan.

Anggota Perhapi harus selalu menghindari menerima penugasan atau pekerjaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan clien/pemberi kerja, dengan masyarakat, atau dengan kepentingan pribadi. Bila situasi seperti itu terjadi maka anggota Perhapi harus menginformasikan cliennya atau majikannya sesegera mungkin dan berusaha mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Anggota Perhapi harus selalu memberikan nasehat/saran kepada klien atau majikannya ketika pendapat mereka tidak masuk akal, proyek kelihatannya tidak dapat dilanjutkan, proyek dapat membahayakan masyarakat atau bertentangan dengan kode etik. Bila klien atau majikan bersikeras meneruskan project yang bertentangan dengan saran yang telah kita berikan, maka Anggota Perhapi harus menjelaskan resiko yang akan dihadapi/terjadi, bila perlu anggota perhapi mengundurkan diri dari projek tersebut.

Anggota Perhapi harus mendapatkan bayaran untuk setiap pekerjaan yang dilakukan untuk clien atau majikan. Dan tidak boleh meminta atau menerima uang/komisi dalam bentuk apapun dari pemasok/supplier barang atau peralatan sebagai imbalan atas i digunakannya produk mereka, atau jasa kontraktor, agen atau jasa pihak lain untuk melakukan pekerjaan di perusaahan tepat anggota perhapi bekerja.

Pertimbangan privasi merupakan aspek yang penting yang harus dijaga dalam hubungan majikan dengan pegawai atau klien-konsultan. Anggota Perhapi harus menghormati perjanjian kerahasian data dan prinsip-prinsip etika umum dan tidak boleh mengungkapkan informasi yang rahasia peruhaan ke perusahaan lain, tanpa ijin dari klien atau majikannya.

Anggota Perhapi tidak boleh terlibat dalam penipuan atau praktek-praktek yg tidak jujur atau secara sadar bermitra dengan anggota perhapi yang telah dihukum atau ditangguhkan keanggotaanya oleh Perhapi karena perbuatan yg tidak proffesional



5. Interaksi sesama anggota Perhapi

 

Setiap anggota Perhapi harus berusaha bekerja berdasarkan prestasi dan tidak melakukan persaingan yang tidak adil terhadap sesama rekan.

Setiap anggota Perhapi harus menghormati kemampuan rekan-rekan mereka dan tidak berusaha mengeser atau menjatuhkan rekan mereka yang sedang bekerja bagi klien atau majikannya. Setiap amggota Perhapi dilarang dengan sengaja atau secara sembarangan mengatakan sesuatu yang dapat merusak reputasi rekan yang lain

Anggota Perhapi harus selalu menceritakan pengalaman dan kemampuannya secara benar dan akurat tanpa dibesar-besarkan. Kontribusi pengalaman tersebut harus dihargai tanpa harus memandang jabatan/posisinya di perusahaan.

 

 

sarankan ke teman

Delicious

Competent Person PERHAPI, Powered by Joomla! valid xhtml valid css