Competent Person PERHAPI

  • Komite Sistim Implementasi CP
  • Daftar Online
  • Event
  • Daftar Nama Competent Person PERHAPI

Competent Person

  • Halaman Utama
  • Latar Belakang
  • Mengapa Competent Person
  • Siapa Competent Person
  • Kewajiban Competent Person
  • Etika dan Disiplin
  • Sanksi dan Rehabilitasi
  • Contact us

download

  • Kode KCMI
  • Formulir


Komite Implementasi Sistim Competent Person PERHAPI PDF Print E-mail
Written by sigit   
Thursday, 02 June 2011 07:51

 

Komite Implementasi Sistim Competent Person PERHAPI

Berdasarkan SK Ketua Umum PERHAPI, NO. SK. 026/SK/PHP/II/2011, maka dibentuklah personalia dalam melaksanakan Sistem Competent Person, berikut susunan dan tugasnya :

I. Dewan Pengarah

Ketua : Ketua Umum PERHAPI

Anggota : Koordinator Kelompok Kerja PERHAPI dan Ketua – Ketua Kelompok Kerja PERHAPI

Tugas Pokok :

  1. Memberikan masukan tetang strategi pengembangan profesionalisme anggota Competent Person di Indonesia dan International.
  2. Membantu pengembangan dan perkembangan Sistim Competent Person di Indonesia maupun International
  3. Mempertanggungjawabkan dan melaporkan perkembangan dan kegiatan Komite Imlementasi Sisitim Competent Person paling sedikit satu kali dalam setahun kepada Rapat Anggota Tahunan PERHAPI.
  4. Dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Pengarah dipimpin oleh Ketua Umum PERHAPI.

 

II. Dewan Pengurus dan Anggota Pertama

Ketua

Bidang Keanggotaaan dan Administrasi

Bidang Program dan Training

Bidang Standard dan Kode

Bidang Pelayanan Publik, Kerjasama & PR

Tugas Pokok :

  1. Melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan yang ditentukan dalam Sistim Competent Person secara layak dan lancar dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus dan dibantu oleh masing-masing Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan;
  2. Melaporkan secara berkala paling sedikit satu tahun sekali baik berkaitan dengan pencapaian organisasi, keuangan dan program yang akan dilakukan
  3. Untuk selanjutnya Kepengurusan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum PERHAPI atau atas usulan anggota dengan masa kepengurusan 3 tahun.
  4. Anggota PERHAPI yang melamar akan ditetapkan dan disahkan menjadi Competent Person terdaftar melalui Sidang Pleno “Grand Father Clause” berkala (tiga bulanan).
  5. Dalam proses penetapan dan pengesahan sebagai Competent Person, Dewan Pengurus mimiliki sejumlah “Anggota PERTAMA” yang berfungsi sebagai:
  • Anggota Competent Person PERHAPI pertama.
  • Pemberi rekomendasi bagi calon anggota Competent Person sesuai dengan pengetahuan dan keyakinannya terhadap calon anggota yang akan direkomendasi berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian data yang telah diverifikasi.
  • Anggota sidang pleno penetapan dan pengesahan Competent Person untuk memutuskan secara bersama-sama kelayakan seseorang menjadi Competen Person.

III. Dewan Etik Dan Disiplin

Tugas Pokok :

  1. Mengawasi dan mengamati Kepatuhan anggota terhadap Kode etik dan disiplin organisasi.
  2. Melakukan pertemuan secara berkala minimal satu tahun sekali untuk membahas tentang kepatuhan anggota competent person, keluhan masyarakat terhadap praktek-praktek profesional Competet Person.
  3. Melakukan kajian secara acak terhadap laporan-laporan yang diterbitkan untuk masyarakat yang dibuat oleh Competet Person terhadap kepatuhan KCMI.
  4. Menindaklanjuti laporan-laporan, keluhan, gugatan masyarakat maupun Dewan Pengurus berkaitan dengan kepatuhan anggota terhadap etik, kode dan standard KCMI.
  5. Melakukan dengar pendapat dan memutuskan sanksi terhadap pelanggar kepatuhan kode etik, Standard dan kode KCMI.
  6. Untuk selanjutnya anggota Dewan diusulkan oleh rapat anggota Competet Person dan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum PERHAPI dengan masa bakti 3 tahun.
Last Updated on Sunday, 05 June 2011 08:42
 

sarankan ke teman

Delicious

Competent Person PERHAPI, Powered by Joomla! valid xhtml valid css