|
|
|
Sanksi-sanksi dan Rehabilitasi1. SanksiSanksi bagi Competent Person yang melakukan pelanggaran : a. Mencabut lisensi Competent Person b. Menangguhkan lisensi Competent Person untuk waktu tertentu. c. Menetapkan pembatasan atas lisensi Competen Person seperti menyelia dan memerikasa pekerjaan yang dilakukannya. d. Memberikan peringatan, teguran atau nasihat dan mempublikasikan secara terinci hasil persidangan disiplin dengan atau tanpa mencantumkan nama. e. Mengenakan Competent Person biaya-biaya penyelidikan dan persidangan. f. Mengharuskan Competent Person untuk mengikuti kursus atau pelatihan atau mengikuti ujian yang diatur oleh organisasi profesi g. Menetapkan denda untuk jumlah tertentu.
2. RehabilitasiApabila dalam penerapan sanksi dan telah berlakukannya sanksi ternyata didapatkan bukti-bukti baru yang menyatakan Competent tersebut tidak bersalah maka secara tanggungjawab organisasi harus mengembalikan nama balk Competent person tersebut dalam masyarakat, mengenai kerugian-kerugian yang terjadi tidak dapat diganti oleh organisasi.
|


